Jenis status tempat tinggal
Jenis status tempat tinggal yang akan dilamar tergantung pada jenis aktivitas Anda di Jepang. Langkah pertama adalah memeriksa status tempat tinggal yang Anda lamar.
Berikut ini adalah daftar status kependudukan (visa).
1.Status tempat tinggal (visa) diizinkan untuk bekerja
Status tempat tinggal | Kondisi | Masa tinggal |
---|---|---|
Diplomasi | (1) Diplomat dan petugas konsuler serta anggota keluarga yang serumah dengan orang-orang ini (2) Mereka yang memiliki hak istimewa dan kekebalan yang sama seperti orang-orang dari misi diplomatik disediakan oleh perjanjian atau praktek internasional. (misalnya, kepala negara asing, menteri dan kepala parlemen, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekretaris jenderal badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dll.)) dan anggota keluarga yang termasuk dalam rumah yang sama dengan mereka. | Periode kegiatan diplomatik |
Penggunaan resmi | Orang yang terlibat dalam tugas resmi pemerintah asing atau organisasi internasional, atau karyawan perwakilan asing di Jepang, serta mereka yang merupakan anggota Keluarga yang sama yang menjadi bagian rumah tangga | Periode kegiatan resmi |
Profesor | Diterima sebagai profesor, asisten profesor, asisten profesor, dll. Di universitas, institusi yang mirip dengan universitas, atau perguruan tinggi teknologi orang asing yang dapat | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Seni | Komposer, penulis lirik, pelukis, pematung, pematung, pengrajin, fotografer, atau aktivitas artistik lainnya yang melibatkan seniman berpenghasilan yang melakukan | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Agama | Seorang religius yang diutus oleh organisasi keagamaan asing ke Jepang untuk melaksanakan misionaris dan kegiatan keagamaan lainnya | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
liputan pers | Di Jepang di bawah kontrak dengan surat kabar asing, kantor berita, penyiar, perusahaan film berita dan outlet media lainnya. Jurnalis yang ingin meliput cerita atau terlibat dalam aktivitas media lainnya Secara khusus, saya adalah reporter surat kabar, reporter majalah, penulis reportase, editor-in-chief, editor, fotografer berita, televisi dan itu termasuk penyiar radio dan yang disebut freelancer lainnya. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Bisnis dan Manajemen | Orang asing yang akan terlibat dalam manajemen perusahaan sebagai pejabat atau dalam manajemen bisnis sebagai manajer umum, dll., Dan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal skala bisnis, perlakuan, dan latar belakang. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Jasa hukum dan akuntansi | Pengacara, ahli menulis yudisial, penyidik tanah dan bangunan, pengacara hukum asing, akuntan publik bersertifikat sebagai akuntan, akuntan publik bersertifikasi asing, akuntan pajak, konsultan asuransi sosial, pengacara paten, agen maritim atau ahli menulis administrasi. Orang asing dengan status hukum Jepang | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Medis | Orang asing dalam profesi medis yang memenuhi syarat di bawah hukum Jepang sebagai dokter, dokter gigi, apoteker, perawat kesehatan masyarakat, bidan, praktisi perawat, asisten perawat, praktisi perawat, asisten perawat, ahli kebersihan gigi, ahli radiologi medis, fisioterapis, terapis okupasi, ortoptis, dokter mata, insinyur klinis, atau prostetik, dan yang memenuhi persyaratan pengobatan tertentu. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Penelitian | Orang asing yang akan melakukan pengujian, investigasi, penelitian, dll. Berdasarkan kontrak dengan organisasi pemerintah nasional atau lokal, perusahaan khusus, dll., Dan orang asing yang akan melakukan pengujian, investigasi, penelitian, dll. Berdasarkan kontrak dengan organisasi lain, dan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal latar belakang dan perlakuan. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
pendidikan | Orang asing yang ingin terlibat dalam kegiatan pendidikan di sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah atas, sekolah pelatihan khusus, atau berbagai sekolah.Mereka yang memegang izin mengajar di bawah hukum Jepang dan berniat untuk bekerja sebagai guru di sekolah dasar, menengah atau atas sekolah. Selain itu, mereka yang berniat mengikuti pendidikan bahasa asing di sekolah bahasa asing, dll., Dan memenuhi persyaratan tertentu. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Teknologi, pengetahuan humaniora, pekerjaan internasional | (1) Orang asing yang ingin menjalankan bisnis yang membutuhkan teknologi atau pengetahuan dalam ilmu alam, seperti ilmu pengetahuan dan teknik, dll., Dan yang memenuhi persyaratan karir dan kondisi kerja mereka. (2) Orang asing yang akan melakukan bisnis yang membutuhkan pengetahuan tentang humaniora seperti hukum dan ekonomi, dll, dan yang memenuhi persyaratan karir dan kondisi kerja. (3) Orang asing yang ingin bekerja sebagai juru bahasa, penerjemah, copywriter, perancang busana, perancang interior, atau perwakilan penjualan, bisnis luar negeri, pemrosesan informasi, keuangan internasional, desain, atau hubungan masyarakat / publisitas, dll., Memanfaatkan pengetahuan budaya dan sensibility unik untuk orang asing, dan yang memenuhi persyaratan karir dan kondisi kerja mereka. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Transfer Intracompany | Orang asing yang dipindahkan dari anak perusahaan asing atau cabang perusahaan Jepang ke kantor pusatnya di Jepang, atau dari kantor pusat di negara asing ke kantor cabang di Jepang untuk melakukan aktivitas di bawah status kediaman teknologi atau humaniora / layanan internasional, dan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal latar belakang dan perawatan | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Bisnis pertunjukan | (1) Orang asing yang ingin terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan hiburan seperti drama, pertunjukan, menyanyi, menari, pertunjukan musik, olahraga, dll., Yang memenuhi persyaratan karier, perawatan, dan gaya hiburan mereka. (2) Orang asing yang berniat untuk terlibat dalam kegiatan hiburan seperti produksi program TV dan film, fotografi model, dll., Dan yang memenuhi persyaratan persyaratan perawatan. | 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan atau 15 hari |
Ketrampilan | Orang asing yang ingin bekerja di bidang industri khusus Korea yang membutuhkan keterampilan terampil (memasak makanan asing, produksi makanan asing, konstruksi asing atau teknik sipil, pemrosesan perhiasan, logam mulia, atau bulu, dll.), Dan yang memenuhi persyaratan tertentu di syarat latar belakang dan pengobatan. | 3 tahun atau 1 tahun |
2.Status tempat tinggal (visa) yang tidak mengizinkan Anda bekerja
Status tempat tinggal | Kondisi | Masa tinggal |
---|---|---|
Kegiatan budaya | Orang asing yang ingin terlibat dalam kegiatan akademik atau seni di Jepang tanpa mencari nafkah, atau orang asing yang ingin mempelajari budaya atau seni Jepang yang unik (misalnya ikebana, upacara minum teh, judo, dll.) Dengan melakukan penelitian khusus atau menerima instruksi pribadi dari para ahli . | 1 tahun atau 6 bulan |
Kunjungan singkat | Orang asing yang berniat tinggal di Jepang dalam waktu singkat untuk melakukan kegiatan seperti jalan-jalan, rekreasi, olahraga, mengunjungi kerabat, teman dan kenalan, mengunjungi orang sakit, menghadiri pernikahan, pemakaman dan pemakaman, mengikuti kompetisi, kontes, dll. sebagai amatir, riset pasar, kontak bisnis, negosiasi bisnis, penandatanganan kontrak, layanan purna jual pada mesin impor, dll., mengunjungi pabrik dan pameran dagang, berpartisipasi dalam lokakarya, pengarahan, dll., melakukan penelitian dan presentasi akademis, melakukan ziarah keagamaan dan kunjungan, melakukan kunjungan niat baik ke kota kembar dan sekolah kembar, dll. | 90 hari, 30 hari atau 15 hari |
Belajar diluar negeri | Orang asing yang akan belajar di institusi pendidikan tinggi seperti universitas, dll. Dan memiliki tingkat kemampuan tertentu untuk membayar biaya hidup, dll. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan bagi yang ingin melanjutkan pendidikan sebagai auditor atau mahasiswa riset dan mereka yang memenuhi persyaratan untuk kemampuan bahasa Jepang dan mereka yang ingin menempuh pendidikan di perguruan tinggi pelatihan khusus. dan mereka yang ingin menerima pendidikan di sekolah pelatihan khusus dengan kemampuan bahasa Jepang. | 4 tahun 3 bulan, 4 tahun, 3 tahun 3 bulan, 3 tahun, 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun, 6 bulan atau 3 bulan |
Sekolah | Orang asing yang sedang mencari pendidikan di sekolah menengah atas atau pendidikan bahasa Jepang di sekolah, dll., Dan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat membayar biaya hidup. | 1 tahun atau 6 bulan |
latihan | Orang asing yang ingin terlibat dalam kegiatan untuk memperoleh teknologi, keterampilan, atau pengetahuan (ini tidak hanya mencakup pelatihan teknik dan keterampilan industri, tetapi juga pelatihan administrasi di pemerintah daerah dan pelatihan administrasi untuk memperoleh pengetahuan), dan yang ingin memperoleh keterampilan yang tidak bisa diperoleh melalui pengulangan tugas yang sama di lembaga penyelenggara pelatihan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk sistem pelaksanaan pelatihan, dll. | 1 tahun atau 6 bulan |
Tinggal keluarga | Pasangan atau anak seseorang dengan status “Profesor” hingga “Kegiatan Budaya” atau “Mahasiswa” di antara status yang disebutkan di atas. | 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan atau 3 bulan |
3.Status tempat tinggal tergantung pada rincian izin masing-masing individu apakah Anda diizinkan untuk bekerja atau tidak.
Status tempat tinggal | Kondisi | Masa tinggal |
---|---|---|
Aktivitas tertentu | Orang asing yang berniat untuk terlibat dalam kegiatan penelitian, bimbingan penelitian atau pendidikan yang berkaitan dengan bidang tertentu di fasilitas berdasarkan kontrak dengan organisasi publik atau swasta di Jepang, atau yang berniat untuk terlibat dalam kegiatan mereka sendiri untuk menjalankan bisnis terkait dengan penelitian, bimbingan penelitian atau pendidikan yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam hubungannya dengan kegiatan tersebut. | 5 tahun |
Aktivitas tertentu | Orang asing yang akan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pemrosesan informasi yang membutuhkan keterampilan atau pengetahuan di bidang ilmu alam atau humaniora di kantor bisnis organisasi berdasarkan kontrak dengan organisasi publik atau swasta di Jepang, dan yang bertemu persyaratan tertentu dalam hal latar belakang dan perawatan. | 5 tahun, 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun atau 1 tahun |
Aktivitas tertentu | Pasangan atau anak yang menerima dukungan dari warga negara asing yang dijelaskan dalam 1 atau 2 di atas. | 5 tahun, 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun atau 1 tahun |
Aktivitas tertentu | Orang asing yang ingin memasuki negara sebagai pembantu rumah tangga pribadi yang dipekerjakan oleh diplomat atau petugas konsuler, orang asing yang ingin memasuki negara dengan sistem libur kerja, atau orang asing yang dipekerjakan oleh perusahaan atau organisasi lain untuk bermain amatir olahraga. | 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan |
Aktivitas tertentu | Orang asing yang secara khusus ditunjuk oleh Menteri Kehakiman untuk kegiatan selain yang tercantum dalam 1 sampai 4. | Jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sebagaimana ditentukan oleh Menteri Kehakiman. |
4.Status tempat tinggal (visa) tanpa batasan aktivitas
Status tempat tinggal | Kondisi | Masa tinggal |
---|---|---|
Penduduk tetap | Mereka yang memiliki izin tinggal permanen (tidak ada pendatang baru) | Tak terbatas |
Pasangan warga negara Jepang | Pasangan warga negara Jepang, anak yang lahir dari warga negara Jepang, dan anak angkat khusus warga negara Jepang (sesuai dengan ketentuan Pasal 817-2 KUH Perdata) | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan |
Pasangan dari penduduk tetap | Seseorang yang lahir di Jepang dengan status penduduk tetap, atau pasangan atau anak dari penduduk tetap khusus yang ditentukan dalam Undang-Undang Pengecualian Khusus untuk Kontrol Imigrasi Orang-orang yang Menolak Kewarganegaraan Perjanjian Perdamaian, atau orang yang lahir di Jepang sebagai pasangan atau anak dari penduduk tetap, dll., dan terus tinggal di Jepang sejak saat itu. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan |
Penduduk | Yang disebut pengungsi Konvensi Pengungsi, pengungsi Indochina, generasi kedua dan ketiga Jepang, dan orang asing lainnya. | (1) 3 tahun, 1 tahun (2) Untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun untuk ditetapkan oleh Menteri Kehakiman |