Tentang prosedur pengenalan pengungsi
Seorang “pengungsi” didefinisikan oleh Konvensi Pengungsi sebagai anggota suatu ras, agama, kebangsaan, atau kelompok sosial tertentu. atau dengan rasa takut yang beralasan akan penganiayaan karena pendapat politik. Seseorang yang berada di luar negara kewarganegaraannya karena dia tidak dapat menerima perlindungan dari negara kewarganegaraan itu, atau Itu dianggap sebagai yang tidak diinginkan.
Prosedur pengakuan status pengungsi adalah prosedur untuk memeriksa dan memutuskan apakah seorang asing termasuk dalam status pengungsi ini atau tidak.
Orang asing yang telah diberikan status pengungsi berhak atas hak atau keuntungan berikut
Relaksasi beberapa persyaratan untuk izin tinggal permanen
Biasanya, orang asing yang tinggal di Jepang harus (1) berperilaku baik, dan (2) pelamar harus memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk mendapatkan kehidupan mandiri.
Namun, warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status pengungsi, meskipun mereka tidak memenuhi persyaratan (2) di atas, tidak diharuskan. Menteri Kehakiman dapat, atas kebijakannya sendiri, memberikan izin tinggal permanen.
Penerbitan Sertifikat Perjalanan Pengungsi
Ketika orang asing dengan status pengungsi bepergian ke luar negeri, dia diharuskan untuk mendapatkan dokumen perjalanan pengungsi. Jika Anda memiliki sertifikat kelayakan, Anda dapat masuk dan keluar Jepang sesering yang Anda suka untuk jangka waktu satu tahun setelah diterbitkan.
Namun, jika Anda memiliki sisa visa kurang dari satu tahun, Anda harus memasuki Jepang sebelum tanggal kedaluwarsa. Tolong hati-hati.
Berbagai hak di bawah Konvensi Pengungsi
Orang asing yang telah diberikan status pengungsi pada prinsipnya akan menerima perlakuan yang sama sebagai warga negara Pihak dan orang asing biasa. Di Jepang, Anda berhak atas Pensiun Nasional, Tunjangan Tunjangan Anak, Tunjangan Kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Di Jepang, Anda berhak menerima pensiun nasional, tunjangan tunjangan anak, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, dan Anda akan menerima perlakuan yang sama seperti orang Jepang.
Status pengungsi diberikan tidak hanya pada saat masuk ke Jepang, tetapi juga di Jepang oleh pemerintah daerah dengan yurisdiksi atas tempat tinggal pemohon. Ini dapat dilakukan di kantor imigrasi, kantor cabang, atau kantor lokal.
Pengakuan ini berdasarkan dokumentasi yang diserahkan oleh pemohon, sehingga yang mengajukan adalah pengungsi. Penyidik pengungsi harus membuktikan sendiri bahwa pengungsi tersebut telah ditangkap dan ditangkap. Jika materi yang diserahkan tidak cukup untuk menetapkan kasus tersebut, Refugee Surveyor akan dapat memberikan agen pengungsi tersebut dengan Anda akan dirujuk ke kantor publik untuk penyelidikan. Biasanya, warga negara asing yang telah diberikan status pengungsi diberikan status penduduk tetap. Selain itu, meskipun Anda tidak diakui sebagai pengungsi, jika ada keadaan yang mengharuskan Anda untuk tinggal di Jepang, Anda akan dirujuk ke Kementerian Kehakiman. Jika Anda diberi izin khusus untuk tinggal di Jepang, Anda mungkin diberi izin khusus. Kartu penduduk akan dikeluarkan untuk pelamar yang masa tinggalnya melebihi tiga bulan.
Izin tinggal sementara
Ketika orang asing yang belum mendapatkan status tempat tinggal, seperti orang asing ilegal, mengajukan status pengungsi, hukum untuk menstabilkan posisi Anda, hari Anda mendarat di Jepang (jika Anda menjadi pengungsi saat Anda berada di Jepang , Anda akan dapat mengetahui fakta bahwa Anda Mereka yang telah mengajukan permohonan status pengungsi dalam waktu 6 bulan sejak tanggal mereka mengetahui status pengungsi, atau yang berisiko mengalami penganiayaan berdasarkan Konvensi Pengungsi Dalam kasus mereka yang telah masuk Jepang langsung dari wilayah asalnya, mereka diberikan status sementara sebagai aplikasi status pengungsi tertunda. Sementara itu, proses deportasi akan ditangguhkan.
Namun, mereka yang memiliki izin tinggal sementara akan dibatasi dalam hal tempat tinggal dan kegiatan, dan tidak akan diizinkan bekerja di area yang ditentukan. Kecuali bagi mereka yang dilarang melakukannya, dan jika diminta oleh penyelidik pengungsi untuk hadir pada waktu dan tempat tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah batasan, termasuk kewajiban untuk datang secara langsung dan bekerja sama dengan proses status pengungsi.
Sebagai aturan umum, masa tinggal sementara adalah 6 bulan, tetapi permohonan perpanjangan diterima hingga 10 hari sebelum izin berakhir. Jika Anda ingin memperbarui visa Anda, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat tinggal Anda.
Kantor kami dapat membantu Anda dalam proses pengakuan status pengungsi. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.